Pansus 9 DPRD Kota Bekasi Godok Raperda Produk Halal demi Lindungi Konsumen

Bekasi — Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Ekspose Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Aula Lantai III Gedung DPRD Kota Bekasi pada Senin (27/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 9, Yenny Kristianti, S.E., didampingi Wakil Ketua Sodikin, S.H., dan Sekretaris Ir. Chairun Nisa, M.M. Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya nyata DPRD Kota Bekasi dalam memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait produk halal yang beredar di masyarakat.

Melalui Raperda ini, DPRD Kota Bekasi berkomitmen membangun ekosistem halal yang berkelanjutan. Regulasi ini dirancang untuk memastikan proses pembinaan dan pengawasan produk berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh produk yang terjamin kehalalannya.

Di sisi lain, regulasi ini juga akan memberikan pembinaan yang jelas bagi para pelaku usaha dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal, sekaligus mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Kota Bekasi. (bbt)

  • Humas DPRD Kota Bekasi