Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD Kota Bekasi

DPRD mempunyai fungsi :
a. pembentukan Perda;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara :
a. menyusun program pembentukan Perda bersama Wali Kota;
b. membahas bersama Wali Kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan
c. mengajukan usul rancangan Perda.
Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Wali Kota.
Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara :
a. memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD Dalam penyusunan rancangan awal RKPD;
b. Membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh Wali Kota berdasarkan RKPD;
c. membahas rancangan Perda tentang APBD;
d. membahas rancangan Perda tentang Perubahan APBD; dan e. membahas rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap :
a. Pelaksanaan Perda dan peraturan Wali Kota;
b. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
c. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui :
a. rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;
b. kegiatan kunjungan kerja;
c. rapat dengar pendapat umum; dan
d. pengaduan masyarakat.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
a. membentuk Peraturan Daerah bersama Wali Kota;
b. membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Wali Kota;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
d. memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Wakil Wali Kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Wali Kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
j. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.