Komisi II Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup meliputi :
- Badan Perencanaan, Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah
- Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah
- Dinas Tata Ruang
- Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya air
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Perhubungan
- Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan
- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Komisi mempunyai tugas dan wewenang :
- Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pembahasan rancangan Perda;
- Melakukan pembahasan rancangan Keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- Rapat kerja Komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf (i) termasuk rapat pembahasan dengan mitra OPD terhadap Rancangan Kerja OPD yang akan dimasukkan ke dalam RKPD.
- Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
- Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.