Komisi II Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup meliputi :

  1. Badan Perencanaan, Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah
  2. Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah
  3. Dinas Tata Ruang
  4. Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya air
  5. Dinas Lingkungan Hidup
  6. Dinas Perhubungan
  7. Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan
  8. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.

Komisi mempunyai tugas dan wewenang :

  • Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan pembahasan rancangan Perda;
  • Melakukan pembahasan rancangan Keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  • Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  • Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  • Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  • Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  • Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  • Rapat kerja Komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf (i) termasuk rapat pembahasan dengan mitra OPD terhadap Rancangan Kerja OPD yang akan dimasukkan ke dalam RKPD.
  • Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
  • Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.