Badan Kehormatan mempunyai tugas :

  • Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
  • Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan/atau Kode Etik yang dilakukan anggota DPRD;
  • Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  • Melaporkan Keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud huruf c kepada rapat paripurna DPRD.