Badan Pembentukan Peraturan Daerah mempunyai tugas dan wewenang:
- Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
- Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
- Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
- Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah diluar program pembentukan perda;
- Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
- Melakukan kajian Perda dan evaluasi terhadap Perda dan Perwal;
- Melakukan pengawasan terhadap efektifitas pelaksanaan Perda, Perwal dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lain, sebagaimna yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
- melakukan penyempurnaan terhadap Raperda yang telah dievaluasi oleh Gubernur diluar Raperda RAPBD dan RAPBD Perubahan; dan
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.