Misi Sekretariat DPRD Kota Bekasi

1. Misi Sekretariat DPRD Kota Bekasi
Sekretariat DPRD Kota Bekasi harus memberikan kontribusi yang signifikan bagi keberhasilan pelaksanaan RPJMD Walikota Bekasi 2018-2023 dan RKPD, melalui penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJMD, RKPD) yang berkualitas dan pelaksanaan tugas-tugas lainnya dari Walikota Bekasi. Kualitas rencana pembangunan tersebut dilihat dari :

  1. Adanya tujuan, target, dansasaran yang jelas dan terukur.
  2. Adanya integrasi, sinkronisasi dan sinergiantar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, dan antar fungsi  pemerintah, maupun antara pusat dan daerah.
  3. Adanya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
  4. Integrasi (keterkaitan) dan konsistensi antara pencapaian tujuan pembangunan daerah (RPJMD dan RKPD) dengan tujuan pembangunan yang dilaksanakan oleh masing-masing.

Fungsi pemerintahan baik di tingkat pusat (Renstra/RenjaKementerian/Lembaga) maupun daerah (RPJMD/RKPD/ Renstra SKPD). Sedangkan keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas  lainnya dari  Walikota Bekasi dilihat dari sejauh mana tugas-tugas tersebut dimanfaatkan oleh Walikota Bekasi. Apabila keseluruhan hal tersebut dapat terpenuhi, maka berarti Sekretariat DPRD Kota Bekasi telah mampu berperan dalam mendukung pencapaian, target, sasaran, misi dan visi RPJMD 2018-2023.

Apabila keseluruhan hal tersebut dapat terpenuhi, maka Sekretariat DPRD Kota Bekasi telah mampu berperandalam mendukung pencapaian, target, sasaran, misi dan visi RPJMD 2018-2023 dimana secara tidak langsung juga turut mendukung pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. Dalam rangka mendukung Visi Kota Bekasi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kota Bekasi sebagai satuan kerja perangkat daerah menetapkan VISI guna mendukung RPJMD Kota Bekasi 2013-2018 serta mewujudkan Visi dan Misi ke-1 tentang Meningkatkan Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan  yang baik, Oleh karena itu dirumuskan Misi Sekretariat DPRD Kota Bekasi yaitu :


 “Peningkatan kualitas Aparatur serta dukungan sinergitas legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah”.

Penjelasan :

Meningkatkan kualitas layanan Sekretariat DPRD terhadap tugas dan Fungsi DPRD, yang mencerminkan adanya perluasan wawasan dan pengetahuan dalam memahami tugas dan  fungsi sesuai kedudukannya dalam Sekretariat DPRD guna mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan Anggota DPRD dan Meningkatkan kapasitas sekretariat DPRD dalam membangun jaringan kelembagaan untuk mendukung arus informasi dan komunikasi internal dan eksternal DPRD.Misi merupakan langkah utama yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai Visi Kota Bekasi. Sebagai sebuah lembaga pemerintahan yang memegang fungsi dan peran penting bagi Penghubung antara DPRD Kota Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi, Sekretariat DPRD Kota Bekasi harus mampu menjadi sebuah lembaga.

Pemerintahan yang terkelola dengan baik. Baik dari sisi pemberdayaan sumber daya internal dan pemanfaatan fasilitas dan kewenangan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Sekretariat DPRD Kota Bekasi juga harus mampu melakukan perencanaan  program dan kegiatan pembangunan yang tepat sasaran sehingga tujuan Terwujudnya tatakelola pemerintahan yang baik dalam RPJMD dapat tercapai, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Sekretariat DPRD Kota Bekasi.

 

2.  Tujuan dan Sasaran Sekretariat DPRD Kota Bekasi
Tujuan Untuk mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi di atas, Sekretariat DPRD Kota Bekasi menetapkan 1 (satu) Tujuan yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun kedepan, sebagai berikut :

Terwujudnya peningkatan pengelolaan administrasi dan fasilitasi kegiatan DPRD secara efektif, efisien transparan dan akuntabel dalam menunjang harmonisasi  kemitraan antara eksekutif dan legislatif”.

Yang menjadi Indikator Tujuan :

  1. Terpenuhinya dukungan fasilitas pelaksanaan tugas DPRD
  2. Meningkatnya akuntabilitas kinerja Sekretariat DPRD
  3. Meningkatnya kualitas pelayanan Sekretariat DPRD

 

3.  Sasaran Sekretariat DPRD Kota Bekasi
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan yang diperoleh secara terukur dan nyata akan dicapai dalam setiap tahun. Sasaran merupakan bagian internal dari perencanaan strategis SKPD bersifat spesifik, dapat diukur ketercapaiannya dengan berorientasi pada hasil untuk akhir periode, berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan oleh Sekretariat DPRD maka Sasaran yang ingin dicapai adalah :

Meningkatnya Kualitas Layanan Sekretariat DPRD Terhadap Tugas dan Fungsi DPRD

Yang menjadi Indikator Sasaran :

  1. Indeks Kepuasan DPRD Terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD
  2. Prosentase Raperda yang disahkan menjadi Perda tepat waktu
  3. Indeks Kepuasan Masyarakat.

Sasaran Meningkatnya kualitas pelayanan Sekretariat DPRD  terhadapTugas dan Fungsi DPRD Berikut rumusan rangkaian pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah Sekreatariat DPRD Kota Bekasi sebagaimana dihasilkan pada tahapan Perumusan Tujuan dan Sasaran Pelayanan Jangka Menengah.