Tindak Lanjuti Kerja Sama Sampah Bantargebang, DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Gabungan Komisi I dan II

Bekasi – Guna memaksimalkan tata kelola lingkungan hidup, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melalui Komisi I dan Komisi II menggelar Rapat Gabungan pada Senin, 14 September 2026. Rapat ini agenda utamanya membahas tindak lanjut kerja sama pengelolaan sampah di Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Nota Dinas Komisi II DPRD Kota Bekasi terkait pelaksanaan rapat kerja Komisi II.

Jalannya rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, S.Sn. Dalam forum tersebut, seluruh pihak yang hadir secara intensif membedah progres dan evaluasi berkala mengenai kerja sama pembuangan serta pengelolaan sampah dengan Pemprov DKI Jakarta.

Selain mengevaluasi kemitraan antardaerah, rapat gabungan ini juga melahirkan terobosan baru. DPRD dan jajaran eksekutif membahas potensi perjanjian kerja sama pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan, yakni metode dekomposisi termokimia bahan organik (pirolisis). Metode ini diproyeksikan menjadi salah satu solusi alternatif penanganan sampah di Kota Bekasi.

Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi I dan II DPRD Kota Bekasi. Pihak eksekutif juga hadir memberikan dukungan data dan regulasi, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I), Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Bagian Kerja Sama Setda Kota Bekasi. (bbt)

  • Humas DPRD Kota Bekasi