DPRD Kota Bekasi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Ketua : Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M. Wakil Ketua I : Nuryadi Darmawan, R.S., S.IP., M.H. Wakil Ketua II : Faisal, S.E. Wakil Ketua III : Puspa Yani, S.Pd.
Memimpin rapat DPRD, menyusun rencana kerja pimpinan, menetapkan pembagian tugas, mengoordinasikan alat kelengkapan DPRD, mewakili DPRD di dalam maupun di luar pengadilan, serta melaksanakan keputusan DPRD.
Banmus bertugas mengoordinasikan agenda DPRD, menyusun jadwal rapat, menetapkan agenda kerja DPRD, memberikan saran kepada pimpinan DPRD, serta merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Bapemperda bertugas menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), mengharmonisasikan rancangan Perda, melakukan evaluasi Perda, memberikan pertimbangan atas usulan Perda, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda.
Banggar bertugas membahas KUA-PPAS, APBD, Perubahan APBD, memberikan saran kepada Wali Kota dalam penyusunan anggaran daerah, serta menyusun Pokok Pikiran DPRD.
Badan Kehormatan bertugas menjaga kehormatan dan martabat DPRD, memantau disiplin anggota, meneliti dugaan pelanggaran kode etik, melakukan klarifikasi, dan memberikan rekomendasi sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan administrasi, pengelolaan keuangan, dukungan terhadap fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, serta menyediakan tenaga ahli bagi DPRD.
Aspirasi diterima oleh Sekretariat DPRD, didisposisikan oleh pimpinan, dibahas oleh komisi terkait, kemudian ditindaklanjuti melalui rapat, rekomendasi, atau koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Berita dan informasi terbaru dapat diperoleh melalui website resmi DPRD Kota Bekasi, akun Instagram @humasdprdkotabekasi, serta portal Pemerintah Kota Bekasi.