Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang :
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Wali Kota dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
- Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan hasil Evaluasi Gubemur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
- Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Wali Kota; dan
- Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan APBD