PPID Pelaksana Sekretariat DPRD Kota Bekasi

PPID Pelaksana bertugas :

  1. Memberikan pelayanan informasi secara langsung kepada pemohon dan/atau publik;
  2. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  3. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  4. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  5. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  6. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  7. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen dilingkungan Pemerintahan Daerah masingmasing menjadi bahan informasi publik; dan
  8. enyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

 

Alamat :

Sekretariat DPRD Kota Bekasi

Jl. Chairil Anwar No.112, RT.004/RW.009, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat 17113