PPID Pelaksana Sekretariat DPRD Kota Bekasi
PPID Pelaksana terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, inspektorat, dinas, badan, kecamatan, BUMD dan/atau Pejabat Fungsional.
Struktur organisasi PPID Kota Bekasi, terdiri dari:
a. Pembina : 1. Wali Kota Bekasi; 2. Wakil Wali Kota Bekasi.
b. Pengarah/ Atasan PPID : Sekretaris Daerah;
c. Tim Pertimbangan : 1. Para Asisten Sekretariat Daerah; 2. Para Staf Ahli Wali Kota; 3. Inspektur Kota Bekasi; 4. Pejabat yang menangani Bidang Hukum.
d. PPID : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi.
e. PPID Pelaksana :
1. Sekretaris pada Perangkat Daerah Kota Bekasi;
2. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi;
3. Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kota Bekasi;
4. Wakil Direktur Umum Dan Keuangan pada RSUD Kota Bekasi;
5. Direktur Umum pada BUMD;
6. Sekretaris pada Sekretariat KORPRI Kota Bekasi;
7. Sekretaris Kecamatan pada seluruh Kecamatan Kota Bekasi.
PPID Pelaksana bertugas:
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan 16 (enam belas) Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPID Pelaksana khususnya sekretariat DPRD bertugas untuk:
a. menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturanperundang-undangan; dan
b. mengkoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
Maklumat PPID Pelaksana Sekretariat DPRD
.png)
Alur Permohonan Informasi Publik :
.png)
Alur Keberatan Informasi Publik

Kebijakan Biaya Perolehan Informasi

Jam Pelayanan Informasi Publik :
Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB
Istirahat Pukul 12.00 s.d 13.00 WIB
Alamat :
PPID PELAKSANA Sekretariat DPRD Kota Bekasi
Jl. Chairil Anwar No.112, RT.004/RW.009, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat 17113