PPID Pelaksana Sekretariat DPRD Kota Bekasi

PPID Pelaksana terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, inspektorat, dinas, badan, kecamatan, BUMD dan/atau Pejabat Fungsional.

Struktur organisasi PPID Kota Bekasi, terdiri dari:

a. Pembina : 1. Wali Kota Bekasi; 2. Wakil Wali Kota Bekasi.

b. Pengarah/ Atasan PPID : Sekretaris Daerah;

c. Tim Pertimbangan : 1. Para Asisten Sekretariat Daerah; 2. Para Staf Ahli Wali Kota; 3. Inspektur Kota Bekasi; 4. Pejabat yang menangani Bidang Hukum.

d. PPID : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi. 

e. PPID Pelaksana :

1. Sekretaris pada Perangkat Daerah Kota Bekasi;

2. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi;

3. Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kota Bekasi;

4. Wakil Direktur Umum Dan Keuangan pada RSUD Kota Bekasi;

5. Direktur Umum pada BUMD;

6. Sekretaris pada Sekretariat KORPRI Kota Bekasi;

7. Sekretaris Kecamatan pada seluruh Kecamatan Kota Bekasi. 

 

 PPID Pelaksana bertugas:

a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;

b. melaksanakan kebijakan teknis layanan 16 (enam belas) Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;

c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPID Pelaksana khususnya sekretariat DPRD bertugas untuk:

a. menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturanperundang-undangan; dan

b. mengkoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.

 

Maklumat PPID Pelaksana Sekretariat DPRD

 

Alur Permohonan Informasi Publik :

 

Alur Keberatan Informasi Publik

 

Kebijakan Biaya Perolehan Informasi

 

Jam Pelayanan Informasi Publik :

Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB

Istirahat Pukul 12.00 s.d 13.00 WIB

 

Alamat :

PPID PELAKSANA Sekretariat DPRD Kota Bekasi

Jl. Chairil Anwar No.112, RT.004/RW.009, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat 17113