Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:

  • Mengkoordinasikan dan sinkronisasi serta harmonisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
  • Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
  • Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  • Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai petaksanaan tugas masing-masing;
  • Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  • Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
  • Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam Rapat Paripurna.