Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:
- Mengkoordinasikan dan sinkronisasi serta harmonisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
- Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai petaksanaan tugas masing-masing;
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam Rapat Paripurna.