Komisi I Bidang Hukum dan Kinerja Pemerintahan Daerah meliputi :

  1. Sekretariat Daerah
  2. Sekretariat Dewan
  3. Inspektorat Daerah
  4. Satuan Polisi Pamong Praja
  5. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  6. Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia
  7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  10. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  11. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
  12. Kecamatan
  13. Kelurahan.

Komisi mempunyai tugas dan wewenang :

  • Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan pembahasan rancangan Perda;
  • Melakukan pembahasan rancangan Keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  • Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  • Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  • Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  • Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  • Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  • Rapat kerja Komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf (i) termasuk rapat pembahasan dengan mitra OPD terhadap Rancangan Kerja OPD yang akan dimasukkan ke dalam RKPD.
  • Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas Komisi; dan
  • Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.