Komisi I DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Kerja Evaluasi Kebijakan Tunjangan ASN
- userhumas --
- 27 July 2026
Bekasi — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Rapat ini mengagendakan evaluasi serta arah kebijakan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Rapat kerja yang digelar pada Senin, 27 Juli 2026 di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi ini merupakan tindak lanjut resmi atas Nota Dinas Komisi I Nomor 14/Raker_Kom I tertanggal 16 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Kota Bekasi mengundang para pemangku kepentingan utama dari jajaran eksekutif. Di antaranya adalah Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Asisten Daerah I, Asisten Daerah III, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil rapat, kondisi fiskal dan ekonomi Kota Bekasi saat ini dilaporkan masih mengalami penurunan. Akibatnya, kebijakan kenaikan gaji untuk tahun anggaran 2026 belum bisa direalisasikan.
Kendati demikian, rapat ini membawa kabar melegakan bagi para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komisi I DPRD bersama Pemkot Bekasi memastikan dan menjamin bahwa seluruh tenaga PPPK tahun 2025 akan tetap bekerja, serta dipastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui rapat kerja ini, Komisi I DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal agar regulasi serta alokasi tunjangan pegawai berjalan secara transparan, akuntabel, proporsional, dan tepat sasaran. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi memacu efektivitas kinerja pelayanan publik di Kota Bekasi. (bbt)




