SIARAN PERS Sekretaris DPRD Kota Bekasi Terkait Pemberitaan renovasi ruang paripurna senilai 6 Miliar

Sehubungan dengan pemberitaan renovasi ruang paripurna DPRD Kota Bekasi senilai Rp. 6 Miliar yang muncul di media online dan media sosial,  atas hal tersebut Sekretariat DPRD Kota Bekasi melalu Siaran Persnya nomor 175/5087/setwan.pp tanggal 21 September 2022 yang ditandatangani oleh Dzikron, ST selaku PPID Pembantu Sekretaris DPRD Kota Bekasi menyampaikan :

  1. Renovasi ruang paripurna DPRD Kota Bekasi merupakan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini didasarkan atas pertimbangan teknis dan analisa lapangan yang disajikan dalam ekspose analisa gedung oleh Dinas Perumahan, Kawasan  Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
  2. Gedung paripurna sejak dibangun pada tahun 2004, belum pernah dilakukan renovasi besar, mengingat usia bangunan yang sudah mendekati 20 tahun maka diperlukan perbaikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
  3. Sekretariat DPRD Kota Bekasi adalah OPD pengguna bukan pelaksana. Adapun pelaksanaan kegiatan renovasi ruang paripurna adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, sehingga semua proses perencanaan, tender dan pelaksanaan dilakukan oleh Disperkimtan Kota Bekasi.

Demikian kami sampaikan sebagai penjelasan atas pemberitaan terkait renovasi ruang paripurna DPRD Kota Bekasi.

Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

 

  • dprdkotabekasi