Gandeng Lintas OPD, Pansus 10 DPRD Kota Bekasi Matangkan Raperda Perilaku Seksual Berisiko
- userhumas --
- 30 July 2026
Bekasi — Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bekasi menggelar rapat intensif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/7/2026).
Rapat kerja ini sengaja melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyelaraskan pelaksanaan di lapangan. Di antaranya hadir perwakilan dari Badan Kesbangpol, Dinas Kesehatan, DP3A, Dinas Sosial, Satpol PP, serta Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.
Fokus utama pembahasan kali ini adalah mematangkan substansi draf regulasi, sekaligus memetakan pembagian peran yang jelas antar-instansi. Pansus 10 menekankan pentingnya penguatan pada aspek pencegahan dini, sistem rehabilitasi yang tepat, edukasi masif kepada masyarakat, hingga pengetatan pengawasan di wilayah administrasi Kota Bekasi.
Melalui kolaborasi lintas sektor yang solid, Pansus 10 berkomitmen menyusun payung hukum yang tidak hanya tegas, melainkan juga humanis dan mudah diimplementasikan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan masyarakat, menjaga ketahanan sosial, serta mewujudkan visi Kota Bekasi yang aman, tertib, dan religius. (bbt)




