Pansus 9 DPRD Kota Bekasi Matangkan Raperda Produk Halal, Cermati Perizinan hingga OPD Penanggung Jawab
- userhumas --
- 30 July 2026
Bekasi - Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal. Langkah ini ditandai dengan digelarnya rapat pembahasan pasal demi pasal di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai 2 Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/7/2026).
Rapat kerja terbatas tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 9, Yenny Kristianti, S.E., didampingi Sekretaris Pansus 9, Ir. Chairun Nisa, M.M., dan dihadiri Anggota Pansus 9, Aminah, M.Pd. Pertemuan ini juga melibatkan organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi antara lain, Bagian Hukum Setda, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) Kota Bekasi, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi untuk menyelaraskan regulasi.
Dalam pembedahan draf, Bagian Hukum menyampaikan bahwa proses harmonisasi masih dinamis. Penambahan atau pengurangan pasal masih sangat dimungkinkan selama tidak mengubah konsep dasar perlindungan produk halal yang diusung sejak awal. Sementara itu, DKPP Kota Bekasi memberikan masukan teknis terkait pemetaan komoditas pangan halal di wilayah Bekasi.
Ketua Pansus 9, Yenny Kristianti, menaruh perhatian besar pada daya jangkau fasilitasi pemkot terhadap pelaku usaha. Ia mempertanyakan kepastian serapan anggaran BPJPH dalam mendampingi sekitar 203 ribu UMKM lokal. Yenny juga meminta kejelasan porsi produk pangan dan non-pangan yang wajib masuk dalam prioritas fasilitasi.Merespons hal itu, perwakilan DKPP Kota Bekasi menjelaskan bahwa seluruh usulan pada dasarnya dapat diakomodasi.
Salah satu langkah konkretnya adalah mengintegrasikan aturan Surat Izin Edar dari Dinas Kesehatan ke dalam Pasal 8 Raperda tersebut. Di sisi lain, Sekretaris Pansus 9, Chairun Nisa, menyoroti ketentuan umum pada Bab 5, khususnya Pasal 15 dan 20. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menetapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menjadi sektor penggerak utama (leading sector). Kepastian hukum ini dinilai krusial agar fungsi pembinaan dan pengawasan di lapangan tidak tumpang tindih.
Melalui pendalaman pasal yang komprehensif ini, Pansus 9 berkomitmen melahirkan Perda yang presisi, berkepastian hukum, serta berdampak nyata dalam melindungi masyarakat sekaligus mendongkrak kelas UMKM lokal di Kota Bekasi. (bbt)




