Rapat Pembahasan Usulan Tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah atas Rekomendasi Teknis Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) Kota Bekasi Tahun 2025–2045
- userhumas --
- 05 June 2025

Bekasi, 4 Juni 2025 – Rapat pembahasan Usulan Tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah atas Rekomendasi Teknis Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) Kota Bekasi Tahun 2025–2045 digelar di Ruang Aspirasi, Gedung DPRD Kota Bekasi. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat pada 25 Maret 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan peraturan daerah yang bertujuan untuk memperkuat arah pembangunan industri di Kota Bekasi secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan selama dua dekade mendatang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., dan dihadiri oleh Anggota Bapemperda serta dari pihak Pemerintah Kota Bekasi hadir Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. Dalam forum tersebut, dibahas pula hasil evaluasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat terkait Raperda RPIK yang telah melalui proses revisi sebanyak empat kali, dengan pembahasan terakhir dilakukan pada 21 Maret 2025.
Dokumen Raperda RPIK Kota Bekasi Tahun 2025–2045 disusun mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/2015 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018. Penyusunan ini merupakan langkah strategis dalam merespon dinamika industri lokal dan kebutuhan harmonisasi kebijakan industri tingkat daerah dengan provinsi maupun nasional.
Hasil pembahasan ini akan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.