Rapat Pembahasan Panitia Khusus 5 DPRD Kota Bekasi Bahas Dua Raperda Strategis

Bekasi, 7 Juli 2025 — Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Bekasi menggelar rapat pembahasan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang menyangkut kepentingan masyarakat, yaitu:

1. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah;

2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rapat ini dilaksanakan pada hari Senin, 7 Juli 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Aspirasi Gedung DPRD Kota Bekasi. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus 5 dari Fraksi PAN Pembangunan, H. Agus Rohadi, S.E, Sekretaris Pansus 5 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Kamil, S.E.I., serta dihadiri oleh Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bekasi dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.2/Kep.07-DPRD/VI/2025 tentang pembentukan Panitia Khusus 5 yang bertugas membahas kedua Raperda tersebut. Pembahasan ini dilakukan guna memperkuat kerangka regulasi daerah dalam pengelolaan lingkungan dan tata kelola lalu lintas yang lebih baik, tertib, dan adaptif terhadap perkembangan kota.

Diharapkan hasil pembahasan ini dapat menghasilkan produk hukum daerah yang solutif dan implementatif untuk mendukung pembangunan Kota Bekasi yang berkelanjutan.

  • HUMAS DPRD Kota Bekasi