Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi sahkan Laporan Hasil Reses II Anggota DPRD Kota Bekasi Masa Jabatan 2024-2029 Tahun 2025

Bekasi, 14 Mei 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna terbuka hari ini dalam rangka penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Laporan Hasil Reses II Anggota DPRD Kota Bekasi Masa Jabatan 2024 - 2029 Tahun 2025. Acara penting ini dihadiri oleh pimpinan DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., beserta Wakil Ketua I, Nuryadi Darmawan, R.S., S.IP, M.H., Wakil Ketua III, Puspa Yani, S.Pd., serta Anggota DPRD Kota Bekasi. Dari pihak Pemerintah Kota Bekasi dihadiri oleh Wakil Walikota Bekasi, Dr. Abdul Harris Bobihoe beserta Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat ini menjadi momentum penting dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun oleh para Anggota DPRD Kota Bekasi selama masa reses II. Laporan hasil reses ini memuat berbagai catatan, usulan, dan harapan masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Bekasi terkait dengan pembangunan, pelayanan publik, dan isu-isu strategis lainnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota dewan yang telah melaksanakan tugas reses dengan sungguh-sungguh dan berhasil menyerap aspirasi masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya laporan hasil reses ini sebagai landasan bagi DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi dalam merumuskan kebijakan dan program kerja yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga.

Wakil Walikota Bekasi yang turut hadir dalam acara tersebut menyambut baik laporan hasil reses yang telah disahkan oleh DPRD. Beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan mempelajari secara seksama setiap poin yang tertuang dalam laporan tersebut dan menjadikannya sebagai bahan masukan yang berharga dalam penyusunan rencana pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Laporan Hasil Reses II ini menandai langkah awal dalam proses implementasi aspirasi masyarakat. Selanjutnya, DPRD Kota Bekasi akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang tercantum dalam laporan hasil reses.

Diharapkan, dengan adanya sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi, aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui reses ini dapat segera terwujud dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Bekasi.

  • Humas DPRD Kota Bekasi