Rapat Dengar Pendapat Pansus VI DPRD Kota Bekasi tentang Raperda Perlindungan Anak
- userhumas --
- 24 July 2025

Bekasi, 24 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) VI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi. Agenda rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Perlindungan Anak.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus VI, Siti Mukhliso, S.Ag., M.Ag. serta dihadiri oleh Anggota Pansus VI DPRD Kota Bekasi dan dari pihak Pemerintah Kota Bekasi hadir Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Rapat dengar pendapat ini menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan implementasi nyata terhadap perlindungan hak anak di wilayah Kota Bekasi. Pansus VI menekankan bahwa perubahan dalam Perda ini bertujuan untuk merespon berbagai dinamika sosial serta meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak.
Hasil dari rapat ini akan dibawa ke tahap finalisasi naskah akademik dan uji publik sebelum masuk ke tahap pengesahan. Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat ikut serta memberikan masukan demi terciptanya Perda yang partisipatif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. (bbt)