Paripurna DPRD Kota Bekasi Bahas Laporan Komisi Terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 dan Penandatanganan Kesepakatan Persetujuan Raperda

Bekasi, 19 Mei 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna penting hari ini Senin (19/05/2025) dalam rangka mendengarkan laporan dari Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kota Bekasi mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun 2024. Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum penandatanganan kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi.

Rapat Paripurna yang berlangsung terbuka di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, S.Pd., hadir dalam acara tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi, Walikota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, dan Wakil Walikota, Dr. Abdul Harris Bobihoe, beserta jajaran perangkat daerah Kota Bekasi.

Dalam rapat tersebut, masing-masing komisi menyampaikan hasil pembahasan dan evaluasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024. Laporan komisi mencakup berbagai aspek pembangunan dan kinerja Pemerintah Kota Bekasi selama tahun anggaran 2024, termasuk capaian program, kendala yang dihadapi, serta rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kinerja di masa mendatang.

Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada komisi-komisi yang telah bekerja keras dalam menelaah LKPJ tersebut. Beliau menekankan pentingnya LKPJ sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada masyarakat melalui representasi DPRD.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M mengatakan paripurna LKPJ ini kaitan rekomendasi capain kinerja para OPD kaitan indakator kinerja utama daerah sehingga kita minta diperbaiki kedepannya dan juga bahan untuk RPJMD 2025 sd 2030 sebagai bahan dasar atau titik tolaknya.

Setelah penyampaian laporan dari masing-masing komisi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan persetujuan Raperda menjadi Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi. Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan akuntabel di Kota Bekasi.

Walikota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Bekasi atas pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan. Beliau menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD demi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kota Bekasi.

Rapat Paripurna ini berjalan dengan lancar dan khidmat, menunjukkan sinergitas yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Bekasi dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

  • Humas DPRD Kota Bekasi