Pansus 8 DPRD Kota Bekasi selenggarakan Rapat Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi

Bekasi, 27 November 2025 — Panitia Khusus (Pansus) 8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyelenggarakan Rapat Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 27 November 2025 di Ruang Aula Lantai III DPRD Kota Bekasi.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus 8, Anim Imamuddin, S.E., M.M., dan turut diikuti oleh para Anggota Pansus 8 lainnya, yaitu:

1. Hj. Evi Marfiningsianti, S.E., M.M.;

2. H. Bambang Purwanto, S.Pd.I;

3. Oloan Nababan, S.E.;

4. H. Ahmad Rivai;

5. H.M. Saifuddalah, S.H., M.H., M.Pd.I;

6. H. Edi, S.Sos.I;

7. Fendaby Surya Putra, B.Eng.

Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB ini membahas secara mendalam pokok-pokok pengaturan terkait rencana penyertaan modal pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2026. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa landasan hukum pemberian modal kepada BUMD tersusun secara jelas, akuntabel, serta memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Ketua Pansus 8 menyampaikan bahwa proses pembahasan ini merupakan bagian penting dalam mematangkan rancangan peraturan, sehingga nantinya Perda yang dihasilkan dapat memperkuat kinerja BUMD sekaligus memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Pansus 8 DPRD Kota Bekasi akan terus melanjutkan tahapan pembahasan hingga Raperda siap dibawa ke agenda rapat berikutnya bersama komisi terkait hingga menuju proses finalisasi. (bbt)

  • Humas DPRD Kota Bekasi