Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Pembahasan Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD

Bekasi, 8 Januari 2026 – Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2026, pada Kamis (08/01/2026).

Rapat dilaksanakan di Ruang Aula Lantai III DPRD Kota Bekasi dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 8, Anim Imamuddin, S.E., M.M., bersama seluruh anggota Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, yang terdiri dari:

1. Oloan Nababan, S.E.;
2. H. Bambang Purwanto, S.Pd.I.;
3. Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M.;
4. Rudy Heryansyah;
5. Sarwin Edi Saputra;
6. Alit Jamaludin, S.E.

Rapat turut melibatkan unsur Pemerintah Kota Bekasi, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kepala Bagian Perekonomian, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, guna memberikan masukan teknis terhadap pembahasan Raperda tersebut.

Ketua Pansus 8, Anim Imamuddin, S.E., M.M., menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian penting dalam memastikan Raperda Penyertaan Modal disusun secara komprehensif, transparan, dan akuntabel. “Melalui pembahasan ini, Pansus 8 berupaya memastikan kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi penguatan BUMD serta berdampak positif terhadap peningkatan pelayanan dan perekonomian daerah. Pansus 8 insya Allah bulan Januari ini bisa kita paripurnakan,” ujarnya.

Hasil rapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (bbt)

  • Humas DPRD Kota Bekasi