Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Finalisasi Raperda Penyertaan Modal BUMD
- userhumas --
- 21 January 2026
Bekasi, 21 Januari 2026 – Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Pembahasan Akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2026. Rapat ini berlangsung di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kota Bekasi pada Rabu (21/01/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 8, Anim Imamuddin, S.E., M.M., dan dihadiri oleh jajaran anggota Pansus 8 lainnya,
1. Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M.;
2. Sarwin Edi Saputra;
3. Oloan Nababan, S.E.;
4. Alit Jamaludin, S.E.;
5. Fendaby Surya Putra, B.Eng.;
6. Rudy Heryansyah.
Hadir sebagai perwakilan dari Pemerintah Kota Bekasi guna memberikan masukan teknis dan yuridis:
1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bekasi
2. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bekasi
3. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi
Agenda utama rapat ini adalah melakukan pendalaman akhir terhadap skema penyertaan modal yang akan diberikan kepada BUMD milik Kota Bekasi. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dari APBD 2026 memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peningkatan pelayanan publik.
Ketua Pansus 8, Anim Imamuddin, menyatakan bahwa pembahasan ini merupakan tahap krusial sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar berjalan transparan dan akuntabel demi kemajuan ekonomi Kota Bekasi.
Setelah rapat pembahasan akhir ini selesai, hasil kerja Pansus 8 akan di buat berita acara segera dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan masuk ke dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi guna pengambilan keputusan resmi dan diharapkan regulasi ini dapat menjadi stimulus positif bagi kinerja BUMD di tahun anggaran 2026 mendatang. (bbt)




