Panitia Khusus 8 DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Ekspose Bahas Rancangan Perda Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2026

Bekasi, 19 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) 8 menggelar Rapat Ekspose pada Rabu, 19 November 2025, bertempat di Ruang Aula Lantai III DPRD Kota Bekasi, dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin oleh Misbahudin, S.E., selaku Sekretaris Panitia khusus 8, yang menegaskan pentingnya pembahasan matang demi memastikan kebijakan penyertaan modal dapat memberikan dampak optimal terhadap tata kelola BUMD dan pelayanan publik.

Rapat turut dihadiri oleh jajaran Pimpinan dan Anggota Panitia khusus 8, yaitu:

1. Anim Imamuddin, S.E., M.M.– Ketua Pansus 8

2. Dariyanto, S.Kom., M.Pd.– Wakil Ketua Pansus 8

3. Oloan Nababan, S.E.– Anggota Pansus 8

4. H. Bambang Purwanto, S.Pd.I. – Anggota Pansus 8

5. Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M. – Anggota Pansus 8

6. Fendaby Surya Putra, B.Eng.– Anggota Pansus 8

7. Sarwin Edi Saputra – Anggota Pansus 8

8. Alit Jamaludin, S.E - Anggota Pansus 8

Dalam pemaparannya, Pansus 8 menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi perhatian, khususnya terkait kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal, aspek regulasi yang harus dipenuhi, serta urgensi penguatan BUMD agar lebih profesional, transparan, dan berdaya saing.

Melalui rapat ekspose ini, Pansus 8 berharap pembahasan Raperda dapat dilanjutkan secara komprehensif, sehingga kebijakan penyertaan modal yang dirumuskan nantinya benar-benar memberikan kontribusi bagi pembangunan Kota Bekasi. (bbt)

  • Humas DPRD Kota Bekasi