Komisi IV DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Audiensi Bahas Pembebasan Premi dan Pengawasan Terhadap Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

Bekasi, 16 Oktober 2025 - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Audiensi membahas pembebasan premi serta pengawasan terhadap kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Kegiatan berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bekasi, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia, S.H., M.M., dan dihadiri olehPimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, antara lain:

1. R. Eko Setyo Pramono, S.E. (Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi);

2. Mubakhi, S.M. (Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi);

3. Tanti Herawati, S.H., M.H. (Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi).

Rapat audiensi ini membahas dua hal pokok, yaitu kebijakan pembebasan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja yang terdampak secara ekonomi, serta pengawasan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja, khususnya di sektor informal, telah terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV menegaskan pentingnya kerjasama antara Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Kota Bekasi, agar kebijakan yang dirumuskan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui kegiatan ini, Komisi IV DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan, perlindungan sosial, serta keadilan bagi seluruh pekerja dan warga Kota Bekasi. (bbt)

  • Humas DPRD Kota Bekasi