Komisi III DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Kerja Pengawasan terkait Penyertaan Modal kepada BUMD di Kota Bekasi
- userhumas --
- 04 December 2025
Bekasi, 4 Desember 2025 - Komisi III DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Kerja pada Kamis, 04 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bekasi, Jl. Chairil Anwar No. 112. Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, H. Arif Rahman Hakim, S.H., bersama dengan Sekretaris Komisi III, A. Syafei, S.AP., serta dihadiri Anggota Komisi III, yaitu:
1. H. Bambang Purwanto;
2. Arwis Sembiring Meliala, S.H.;
3. Ir. Hj. Chariun Nisa, M.M.
Selain jajaran DPRD, rapat juga turut melibatkan perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, yakni Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian (ASDA III) serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi. Kehadiran perangkat daerah ini diperlukan untuk memberikan pemaparan dan data terkait agenda utama rapat, yaitu pembahasan mengenai fungsi pengawasan DPRD terhadap proses penyertaan modal kepada BUMD Kota Bekasi.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menelaah kembali mekanisme, alur penyaluran, serta efektivitas penggunaan penyertaan modal agar sesuai dengan ketentuan dan mampu mendukung peningkatan kinerja BUMD. Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan bahan paparan dan data yang telah disiapkan dalam 11 rangkap dokumen sebagai bentuk kelengkapan informasi yang dibutuhkan DPRD dalam proses pengawasan.
Proses pembahasan berlangsung dengan sesi pemaparan dari pihak pemerintah daerah yang kemudian dilanjutkan dengan dialog, klarifikasi, dan pendalaman materi oleh anggota Komisi III. Melalui diskusi ini, DPRD menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta evaluasi rutin terhadap penggunaan modal daerah. Rapat ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan bahwa penyertaan modal benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi. (bbt)




