Komisi I DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Kerja Terkait Perselisihan Tanah
- userhumas --
- 27 October 2025
Bekasi, 27 Oktober 2025 – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas masalah Perselisihan Tanah pada Yayasan Alexandria, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi pada hari Senin, 27 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Nomor: 000.1.5/6427/DPRD.FPP perihal Undangan Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi. Tujuannya adalah untuk mencari solusi komprehensif terkait sengketa lahan yang melibatkan Yayasan Alexandria.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Murfati Lidianto, S.E., M.A., Wakil Ketua Komisi I, Rudy Heryansah dan dihadiri oleh seluruh Anggota Komisi I, antara lain:
1. Fendaby Surya Putra, B. Eng (Anggota);
2. Hj. Ii Marlina, S.Pd (Anggota);
3. Sarwin Edi Saputra (Anggota);
4. Yadi Hidayat, S.IP (Anggota);
5. H. Nawal Husni, M.M (Anggota).
Untuk mendapatkan informasi dan data yang akurat dari pihak terkait, Komisi I turut mengundang mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait, yaitu:
1. Camat Rawalumbu Kota Bekasi;
2. Lurah Pengasinan Kota Bekasi;
3. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
Dalam pengantarnya, Ketua Komisi I, Murfati Lidianto menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk menyelesaikan sengketa tanah ini secara adil dan tuntas, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kemaslahatan publik. Murfati berharap Rapat Kerja ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan langkah nyata untuk menyelesaikan perselisihan tanah di Yayasan Alexandria dan Keterangan dari Camat, Lurah, dan BPN sangat vital dalam mengurai akar permasalahan ini.
Anggota Komisi I aktif berdiskusi dengan mitra kerja untuk mengidentifikasi status hukum lahan, kronologi perselisihan, dan kendala-kendala yang dihadapi di lapangan. Komisi I akan terus mengawal kasus ini hingga ditemukan titik temu yang berkekuatan hukum dan dapat diterima semua pihak. (bbt)




