Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Dorong Sinergi Multipihak Hadapi Ancaman Penyakit Menular

Bekasi - Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, S.Sn. menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bekasi pada 18 Juni 2026 di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Rawalumbu.

Dalam pemaparannya, Latu Har Hary menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan landasan hukum penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular secara cepat, tepat, dan terintegrasi. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengendalian penyakit menular membutuhkan partisipasi aktif masyarakat serta sistem mitigasi yang terstruktur.

Perda Nomor 19 Tahun 2024 juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam pengalokasian sumber daya, deteksi dini, penanganan wabah, dan pemenuhan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak. Melalui sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat untuk mewujudkan Bekasi yang sehat, aman, dan tangguh menghadapi ancaman penyakit menular. (bbt)

  • Humas DPRD Kota Bekasi