Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Bekasi Hadiri Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025

Bekasi, 18 September 2025 – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) hadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini digelar di Ruang Aula Nonon Sonthanie, Kantor Walikota Bekasi, pada hari Kamis, 18 September 2025.

Acara ini dihadiri oleh para pejabat Pemerintah Kota Bekasi Kota Bekasi yang antusias mengikuti paparan dari narasumber utama, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., selaku Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Bekasi. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan secara detail mengenai dasar hukum, urgensi serta substansi perubahan peraturan daerah yang memuat ketentuan baru mengenai pajak dan retribusi daerah yang akan berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bekasi.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif agar seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, mendukung pelaksanaan pajak dan retribusi daerah yang lebih transparan dan efektif, serta memperkuat pendapatan asli daerah demi kemajuan pembangunan Kota Bekasi.

Melalui paparan materi dan sesi tanya jawab yang interaktif, peserta diberikan kesempatan untuk mendapatkan informasi lengkap terkait perubahan substansi peraturan daerah dimaksud. Kegiatan ini mencerminkan komitmen DPRD Kota Bekasi dalam membangun tata Kelola pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif. (bbt)

  • Humas DPRD Kota Bekasi