Gelar Rapat LKPJ 2025, Komisi III DPRD Kota Bekasi Tekankan Pendataan Riil dan Penertiban Aset Daerah
- userhumas --
- 06 April 2026
Bekasi — DPRD Kota Bekasi melalui Komisi III menggelar rapat kerja untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun 2025, khususnya pada sektor ekonomi, keuangan, dan pendapatan daerah pada hari Senin (06/04/2026).
Rapat yang dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Komisi III ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, H. Arif Rahman Hakim, S.H., bersama dengan Wakil Ketua Komisi III, Alit Jamaludin, S.E., Sekretaris Komisi III, A. Syafe'i, S.AP., dan dihadiri Anggota Komisi III, sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam rapat tersebut, Komisi III melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program, kegiatan, serta capaian kinerja Pemerintah Kota Bekasi selama tahun anggaran 2025 guna memastikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas tetap terjaga.
Selain itu, Komisi III juga mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera melakukan pendataan riil dan penertiban aset daerah, termasuk aset yang berada di luar wilayah Kota Bekasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aset tanah seluas kurang lebih 371 ribu hektare yang selama ini belum dikuasai secara optimal oleh Pemerintah Kota Bekasi. Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas status kepemilikan, mengoptimalkan pemanfaatan aset, serta meningkatkan potensi pendapatan daerah.
Hasil pembahasan ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi konstruktif bagi peningkatan kinerja Pemerintah Kota Bekasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (bbt)





