DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Keputusan Propemperda 2025 dan Pembentukan Pansus 8 DPRD Kota Bekasi
- userhumas --
- 13 November 2025
Bekasi, 13 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 13 November 2025, pukul 16.15 WIB, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi.
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 tentang Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2025 dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Puspa Yani, S.Pd., selaku Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, bersama dengan Dr. Sardi Effendi, S.Pd., M.M., selaku Ketua DPRD Kota Bekasi. Hadir Anggota DPRD Kota Bekasi, Plh. Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si., beserta jajaran pejabat Pemerintah Kota Bekasi, serta unsur Kepala Bagian Sekretariat DPRD, camat, dan lurah se-Kota Bekasi.
Dalam sambutannya, Puspa Yani menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah, terutama dalam penyusunan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah yang menjadi dasar arah kebijakan hukum di Kota Bekasi.
Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi ini menjadi landasan formal bagi pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang telah disusun. Dengan penetapan dan penugasan Panitia Khusus 8 ini, DPRD Kota Bekasi siap memulai tahapan pembahasan dan penyusunan regulasi yang adaptif dan relevan demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Bekasi. (bbt)

