DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Bekasi, 30 Oktober 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, pada Kamis, 30 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, R.S., S.IP., M.H., dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.pd., M.M., serta Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Faisal, S.E.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, dan Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si., bersama jajaran Pejabat Pemerintah Kota Bekasi serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama Rapat Paripurna hari ini difokuskan pada proses penetapan anggaran daerah, yaitu untuk mencapai kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam rangka meningkatkan koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk membahas berbagai isu strategis serta memastikan pelaksanaan program pembangunan daerah berjalan sesuai rencana.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, menegaskan pentingnya komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rapat Paripurna ini mencerminkan komitmen DPRD Kota Bekasi dalam menjalankan fungsi legislatif secara optimal, sekaligus memperkokoh hubungan kerja sama yang harmonis dengan pemerintah daerah demi mewujudkan Kota Bekasi yang nyaman dan sejahtera. (bbt)

  • Humas DPRD Kota Bekasi