Bapemperda DPRD Kota Bekasi Godok Ranperda Produk Halal dan Penanganan Penyimpangan Seksual
- userhumas --
- 16 April 2026
Bekasi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Pembahasan dalam rangka persiapan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 DPRD Kota Bekasi, Kamis (16/04/2026) pukul 10.00 WIB.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd, serta dihadiri oleh Anggota Bapemperda, yakni:
1. Muhammad Kamil, S.E.I;
2. Hj. Ii Marlina, S.Pd.;
3. Murfati Lidianto, S.E., M.A.;
4. Aminah, M.Pd.;
5. Sodikin, S.H.;
6. Mubakhi, S.M.
Dalam rapat tersebut, pembahasan dibagi ke dalam dua sesi utama. Sesi pertama membahas persiapan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda inisiatif DPRD Kota Bekasi tentang pembinaan dan pengawasan produk halal di Kota Bekasi. Sesi kedua membahas terkait pencegahan dan penanganan perilaku penyimpangan seksual.
Dalam pembahasannya, narasumber menekankan pentingnya penggunaan terminologi yang tepat secara hukum, dengan mengedepankan pendekatan “pencegahan dan penanggulangan” guna memastikan regulasi tetap sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, penyusunan regulasi juga diharapkan bersifat komprehensif dari aspek pencegahan hingga penanganan, serta memiliki fleksibilitas dalam pengaturan sanksi melalui Peraturan Wali Kota agar lebih adaptif.
Melalui rapat pembahasan ini, diharapkan Ranperda yang disusun tidak hanya memiliki kekuatan hukum yang kokoh, tetapi juga implementatif, adaptif terhadap dinamika daerah, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bekasi secara menyeluruh. (bbt)




