Bapemperda DPRD Kota Bekasi Godok Aturan Pencegahan Penyimpangan Seksual dan Produk Halal
- userhumas --
- 27 April 2026
Bekasi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat/Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Bekasi, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (27/04/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd, serta dihadiri oleh para anggota Bapemperda, yakni:
1. Samuel Sitompul, S.H., M.H. (Wakil Ketua);
2. Hj. Ii Marlina, S.Pd.;
3. Alimudin, S.Pd.I., M.Si.;
4. Muhammad Kamil, S.E.I.;
5. Rudy Heryansah;
6. Aminah, M.Pd.;
7. Wildan Fathurrahman, S.Kep., Ns., M.H.;
8. Mubakhi, S.M.
Rapat pembahasan tersebut dibagi ke dalam dua sesi utama. Pada sesi pertama, Bapemperda DPRD Kota Bekasi melaksanakan rapat dengar pendapat/FGD terkait pembahasan Naskah Akademik dan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Bekasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual.
Selanjutnya, pada sesi kedua, rapat dilanjutkan dengan pembahasan Naskah Akademik dan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Bekasi tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal di Kota Bekasi.
Dalam keseluruhan rangkaian pembahasan, para peserta rapat menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang komprehensif, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bekasi.
Melalui kegiatan ini, Bapemperda DPRD Kota Bekasi berharap kedua Ranperda inisiatif tersebut dapat menjadi regulasi yang efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bekasi. (bbt)



