Bapemperda DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Pembahasan Usulan Tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025
- userhumas --
- 20 October 2025

Bekasi, 20 Oktober 2025 — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menggelar rapat pembahasan terkait Usulan Tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Aspirasi Lantai 1 Gedung DPRD Kota Bekasi, pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 09.30 WIB. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wali Kota Bekasi Nomor 100.3/4830/SETDA.Huk tanggal 8 Oktober 2025 tentang usulan tambahan Propemperda Tahun 2025.
Kegiatan rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., serta dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi.
Dari pihak Pemerintah Kota Bekasi, hadir sesuai surat undangan, yaitu:
1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (ASDA II) Setda Kota Bekasi;
2. Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi; dan
3. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama perwakilan Pemerintah Kota Bekasi membahas sejumlah usulan tambahan rancangan peraturan daerah yang dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Bekasi tahun 2025.
Ketua Bapemperda, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., menyampaikan bahwa koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kota menjadi hal yang penting untuk memastikan setiap usulan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Kota Bekasi. Beliau menegaskan pembahasan ini berupaya menyelaraskan antara program legislatif daerah dan kebutuhan nyata di lapangan agar produk hukum daerah yang dihasilkan dapat tepat sasaran.
Rapat berlangsung dengan suasana kondusif dan produktif, serta menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan menjadi bahan dalam penyusunan dan penetapan akhir Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2025. (bbt)