Bapemperda DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Finalisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025

Bekasi, 13 November 2025 — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Pembahasan Lanjutan dan Finalisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, pada Kamis, 13 November 2025, pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Aspirasi Lantai 1 Gedung DPRD Kota Bekasi.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., bersama dengan Wakil Ketua III selaku Koordinator Bapemperda, Puspa Yani, S.Pd. Hadir Anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi, yaitu:

1. Murfati Lidianto, S.E., M.A.,;                                              

2. ⁠Rudy Heryansyah;                                                                          

3. ⁠Muhammad Kamil, S.E.I.;                                                                  

4. ⁠Mubakhi, S.M.

Dari pihak Pemerintah Kota Bekasi, rapat dihadiri oleh   

1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (ASDA II) Setda Kota Bekasi;  

2. ⁠Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi;  

3. ⁠Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wali Kota Bekasi Nomor 100.3.2/4830/SETDA.Huk tanggal 8 Oktober 2025, yang berisi usulan tambahan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2025. Dalam kesempatan ini, Bapemperda DPRD Kota Bekasi membahas kelanjutan sejumlah poin penting yang sebelumnya telah dibahas bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait penyusunan dan penyesuaian rancangan peraturan daerah yang relevan dengan kebutuhan pengelolaan dan pengembangan BUMD di Kota Bekasi.

Melalui rapat pembahasan ini, DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi berupaya memperkuat koordinasi serta menyelaraskan arah kebijakan pembentukan peraturan daerah agar sejalan dengan prioritas pembangunan dan peningkatan kinerja BUMD sebagai penggerak ekonomi Kota Bekasi. (bbt)

  • Humas DPRD Kota Bekasi