Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi Tetapkan Agenda Kerja April 2026 dan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Bekasi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melalui Badan Musyawarah (Banmus) menyelenggarakan rapat kerja pada Selasa (31/3/2026). Pertemuan tersebut fokus pada penyusunan rencana kerja bulanan serta pembahasan isu strategis terkait tata kelola organisasi di lingkungan kedewanan.
Dalam rapat tersebut, Badan Musyawarah melakukan pengkajian serta penetapan agenda kerja DPRD Kota Bekasi untuk masa sidang bulan April 2026. Hal ini mencakup penjadwalan rapat paripurna, penentuan lokasi perjalanan dinas, hingga sinkronisasi jadwal kegiatan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya guna memastikan seluruh tugas legislatif berjalan secara terstruktur.
Selain penyusunan agenda rutin, rapat juga memberikan perhatian khusus pada kebijakan pemerintah pusat mengenai penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Banmus menilai perlunya langkah antisipatif dalam penyesuaian mekanisme kerja di lingkungan Sekretariat DPRD agar produktivitas tetap terjaga tanpa mengabaikan kebijakan nasional yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk menjamin efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Badan Musyawarah menegaskan bahwa sinergi antar unit kerja sangat krusial agar setiap agenda yang telah ditetapkan dapat responsif terhadap dinamika kebijakan pusat maupun kebutuhan pembangunan di daerah.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk mengimplementasikan jadwal kerja tersebut secara konsisten, namun tetap adaptif terhadap perkembangan situasi di Kota Bekasi. (bbt)
  • Humas DPRD Kota Bekasi