Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Kerja Bulan Oktober 2025

Bekasi, 29 September 2025 – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar rapat untuk menyusun dan menetapkan Agenda Kegiatan (Jadwal) Kerja DPRD Kota Bekasi Bulan Oktober 2025. Rapat ini dilaksanakan pada Senin, 29 September 2025 pukul 12.30 WIB bertempat di Ruang Aula Lantai III Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar No. 112, Bekasi.

Rapat Banmus dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., didampingi oleh unsur pimpinan dewan lainnya, yaitu Wakil Ketua II Faisal, S.E. dan Wakil Ketua III Puspa Yani, S.Pd. Turut hadir dalam rapat tersebut para Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi serta Sekretaris DPRD bersama Kepala Bagian Sekretariat DPRD Kota Bekasi.

Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk merumuskan jadwal kegiatan legislatif yang terperinci dan terstruktur sepanjang bulan Oktober 2025. Jadwal ini mencakup berbagai kegiatan penting seperti Rapat Paripurna, Rapat-rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kunjungan kerja, hingga agenda-agenda lain yang krusial untuk memastikan roda pemerintahan dan fungsi kedewanan berjalan optimal.

Dalam arahannya, Ketua DPRD Dr. Sardi Efendi menekankan pentingnya sinergi antara seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Wakil Ketua DPRD Faisal, S.E. dan Puspa Yani, S.Pd. menambahkan bahwa fokus utama di bulan Oktober akan diarahkan pada beberapa agenda strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan pembangunan daerah.

DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan kerja, dan berharap jadwal yang telah ditetapkan ini dapat mendukung percepatan program kerja serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bekasi. (bbt)

  • Humas DPRD Kota Bekasi