Pansus 10 DPRD Kota Bekasi Gelar FGD Bahas Raperda Perilaku Seksual

Bekasi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual serta Perilaku Seksual Berisiko. 

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Rabu (12/8/2026) ini diinisiasi oleh Panitia Khusus (Pansus) 10. Agenda ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 10, Samuel Sitompul, S.H., M.H., didampingi Sekretaris, R. Eko Pramono, SE., serta sejumlah anggota pansus seperti Dariyanto, S.Kom., M.Pd., H. Alimudin, S.Pd., M.Si., Hj. Ii Marlina, S.Pd., Muhammad Kamil, S.E.I., dan Mubakhi, S.M. 

Sebagai upaya menghimpun masukan dan pandangan dari elemen masyarakat, DPRD turut melibatkan berbagai pihak terkait, salah satunya adalah Yayasan Lembaga Kasih Indonesia Kita Kota Bekasi. 

Melalui FGD ini, Pansus 10 berharap dapat memperoleh informasi dan aspirasi komprehensif yang akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi. Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen DPRD Kota Bekasi dalam membuka ruang partisipasi publik pada proses pembentukan peraturan daerah. 

Partisipasi aktif dari berbagai lembaga dan masyarakat diharapkan dapat memperkaya materi pembahasan. Dengan demikian, regulasi yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara tepat sasaran, memberikan manfaat nyata, serta menciptakan lingkungan masyarakat Kota Bekasi yang aman, sehat, dan edukatif terkait pencegahan perilaku seksual berisiko. (bbt)

  • Humas DPRD Kota Bekasi