Komisi III DPRD Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Pajak Daerah dalam Rapat Evaluasi Tunggakan Wajib Pajak
- userhumas --
- 01 October 2025

Bekasi, 1 Oktober 2025 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Kerja (Raker) yang berfokus pada Evaluasi Tunggakan Wajib Pajak pada Sektor Pajak Restoran dan Pajak Hotel, serta membahas Laporan Hasil Audit Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terhadap Wajib Pajak (WP). Raker ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bekasi, pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, H. Arif Rahman Hakim, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Alit Jamaludin, S.E., dan Anggota Komisi III, Arwis Sembiring Meliala, S.H. Raker ini merupakan tindak lanjut serius dari upaya Komisi III bersama Bapenda untuk menertibkan WP yang memiliki tunggakan, terutama di sektor perhotelan dan restoran yang menjadi penyumbang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
H. Arif Rahman Hakim menekankan bahwa tujuan utama raker ini adalah memastikan Bapenda melakukan langkah-langkah penagihan yang efektif dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat, Bapenda Kota Bekasi menyampaikan laporan terperinci mengenai daftar WP, khususnya di sektor hotel dan restoran, yang masih memiliki tunggakan pembayaran pajak daerah. Data tersebut mencakup besaran tunggakan dan progres penagihan yang telah dilakukan, termasuk langkah-langkah persuasif hingga tindakan penegakan hukum seperti pemasangan stiker "Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah" atau penyegelan.
Komisi III juga mencermati Laporan Hasil Audit Bapenda. Audit ini penting untuk memverifikasi kebenaran laporan pajak WP serta mendeteksi potensi kecurangan atau ketidaksesuaian antara omzet riil dengan jumlah pajak yang disetorkan. Anggota Komisi III, Arwis Sembiring Meliala, menegaskan pentingnya akurasi dan integritas data audit.
Wakil Ketua Komisi III, Alit Jamaludin, S.E., menambahkan bahwa Komisi III mendorong Bapenda untuk terus berkoordinasi dengan instansi penegak hukum jika diperlukan untuk mempercepat pelunasan tunggakan.
Rapat kerja ini menghasilkan komitmen bersama antara Komisi III DPRD Kota Bekasi dan Bapenda untuk:
1. Mempercepat penagihan tunggakan pajak restoran dan hotel dengan batas waktu yang ketat.
2. Mengevaluasi secara berkala progres pelunasan tunggakan dan memastikan WP menepati perjanjian cicilan.
3. Memperkuat fungsi pengawasan dan audit Bapenda untuk mencegah penunggakan di masa mendatang dan menjamin WP menjalankan kewajibannya secara jujur.
4. Mengambil tindakan tegas sesuai hukum bagi WP yang tetap membandel.
Komisi III DPRD Kota Bekasi berharap dengan sinergi yang kuat, penerimaan PAD dari sektor pajak daerah dapat meningkat signifikan, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi. (bbt)