DPRD Kota Bekasi Raih Skor 92,9% terkait Penganggaran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI

Bekasi, 23 Januari 2026 – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar No. 112, Jumat (23/01/2026).

Pelaksanaan Rapat koordinasi ini sesuai dengan surat Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B/379/KSP.00/70-73/01/2026, yang merujuk pada Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Tim Korsup KPK RI, Ketua DPRD Kota Bekasi, para Anggota DPRD Kota Bekasi, serta TAPD Pemerintah Kota Bekasi dan Sekretaris DPRD Kota Bekasi.

Ketua DPRD menegaskan komitmen seluruh jajaran legislatif Kota Bekasi untuk bersinergi dengan KPK dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). "Selamat datang kami ucapkan kepada Bapak Arif Nurcahyo dan juga Ibu Irawati dan seluruh anggota DPRD. Hari ini antusias, sangat merespon atas kehadiran Bapak Ibu." ujar Ketua DPRD.

Ketua DPRD Kota Bekasi menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas capaian performa pengawasan anggaran di lingkungan legislatif. Beliau mengungkapkan bahwa sinergi yang dibangun selama ini telah membuahkan hasil positif pada beberapa sektor kunci.

"Kami sangat bersyukur karena untuk Area Anggaran MCP KPK Tahun 2025, Kota Bekasi sudah mencapai 92,9%, yang artinya masuk kategori sangat baik. Namun, kami juga menyadari masih ada kekurangan di Area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Barang Milik Daerah (BMD), serta Area APIP. Hal ini disebabkan oleh kendala ketersediaan kecukupan anggaran dan SDM APIP yang masih terbatas," ujar Ketua DPRD.

Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga integritas,i terutama dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi pendapatan daerahnya. Evaluasi yang mendalam diberikan agar celah-celah penyimpangan yang ditemukan pada tahun sebelumnya tidak terulang kembali. (bbt)

  • Humas DPRD Kota Bekasi