Relokasi Tanpa Mengorbankan Pedagang Kecil: Misi DPRD Kota Bekasi di Pasar Baru
- userhumas --
- 03 September 2026
Bekasi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memastikan rencana relokasi ratusan pedagang ke Pasar Baru, Bekasi Timur, akan berjalan secara adil dan manusiawi. Langkah ini diambil untuk memastikan penataan kota tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Tercatat, ada sekitar 300 hingga 400 pedagang dari Jalan M. Yamin dan Jalan Ir. H. Juanda yang masuk dalam rencana relokasi tersebut.
Dalam pernyataannya pada Kamis (3/9/2026), Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., meminta agar keberatan para pedagang terkait penempatan lapak di area rooftop (atap) menjadi bahan evaluasi serius. Menurutnya, para pedagang mengusulkan agar mereka ditempatkan di lantai dasar atau area parkir demi memudahkan akses bagi para pembeli.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, H. Arif Rahman Hakim, S.H., menegaskan bahwa proses relokasi ini harus dibarengi dengan kesiapan fasilitas yang matang. Pihak pengelola, yakni PT Mitra Patriot (PTMP) dan PT BETA, diberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan seluruh persoalan teknis. Salah satunya adalah memastikan fasilitas penunjang seperti lift dan eskalator berfungsi dengan optimal.
Selanjutnya, DPRD Kota Bekasi akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi dan pihak pengembang. Langkah koordinasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik, sehingga program penataan kota dapat tetap berjalan lancar tanpa harus mengorbankan kesejahteraan para pedagang kecil. (bbt)




