Persetujuan Bersama Tentang Perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021

Bekasi, 30 September 2021 - DPRD Kota Bekasi bersama Wali Kota Bekasi sahkan rencana berita acara persetujuan bersama tentang perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 melalui rapat paripurna pada tanggal 30 September 2021 di gedung DPRD Kota Bekasi. Rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Bekasi pada hari Rabu, 29 September 2021.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD kota Bekasi H. Chairoman J. Putro, B.Eng., M.Si tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan DPRD Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi, dan hadir pula sekretaris daerah, staf ahli, asda, inspektur kota bekasi, dan seluruh kepala dinas di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.

Mengingat paripurna masih dilaksanakan dalam masa PPKM sehingga paripurna digelar semi virtual. Beberapa anggota DPRD, kepala OPD, Eselon tiga dan Lurah hadir secara virtual.

Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Puspayani S, Pd., menyatakan bahwa Struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tidak mengalami perubahan dari PPAS Perubahan yang telah disepakati sebelumnya, yaitu pendapatan daerah sbesar 5,6 Trilyun, belanja daerah 6,4 Trilyun, dan pembiayaan daerah sebesar 763 Milyar. Lebih lanjut, Badan Anggaran meminta kepada Wali Kota Bekasi dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam nota kesepakatan dan merekomendasikan :

  1. Segera memverifikasi dan merealisasikan Perubahan APBD Kota Bekasi terkait percepatan penanganan dan pemulihan COVID – 19 dan memastikan seluruh kebutuhan terpenuhi termasuk Insentif Tenaga Kesehatan dan Relawan Kesehatan di RSUD.
  2. Terkait dengan Pendapatan Daerah, agar terus mengembangkan penerapan elektrifikasi sistem pendapatan daerah atau pajak online yg bersifat realtime dan terintegrasi.
  3. Dalam hal pengadaan Belanja Modal Tanah untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan sehingga pengadaan tanah dapat terealisasikan sesuai dengan perencanaan dan tidak melanggar.
  4. Khusus untuk Dinas BMSDA dan Perkimtan untuk segera menangani percepatan pekerjaan fisik.
  5. Terkait Belanja Tidak Terduga, DPRD mengingatkan kembali agar Wali Kota menerapkan prinsip kehati-hatian (prudence) dan prioritas penggunaannya sesuai dengan kebutuhan percepatan penanganan COVID-19 di bidang kesehatan.
  6. Wali Kota didorong untuk memastikan dapat memfollow up setiap laporan hasil review Inspektorat dan memberikan tembusan laporan hasil review tersebut ke DPRD.
  7. Terkait sektor pendidikan, DPRD meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk mengevaluasi penyerapan BOSDA Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, dan
  8. Wali Kota agar segera berkonsultasi dan berkoordinasi sehingga evaluasi Gubernur dapat segera diperoleh, selanjutnya secara paralel dilaporkan kepada DPRD.

Kemudian,Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah Kota Bekasi sedang memusatkan seluruh sumber daya aparatur dalam upaya percepatan dan optimalisasi vaksinasi COVID-19 dengan target mencapai lebih dari 70%.

Ia berharap dengan adanya kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi dan stakeholders lainnya, dapat merealisasikan vaksinasi hingga 100%. “Dengan upaya tersebut kita dapat terus menekan penyebaran covid-19, dan membangkitkan roda perekonomian Kota Bekasi, sehingga dapat mendorong pemulihan kondisi sosial masyarakat kota bekasi”, ujarnya.

  • paripurna
  • wali kota bekasi
  • dprd kota bekasi