Pernyataan Pers Sekretaris DPRD Kota Bekasi Terkait Tunjangan Anggota DPRD

Bekasi, 8 September 2025 – Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani AP., M.Si. menanggapi sorotan publik mengenai kenaikan tunjangan bagi anggota dewan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2017. Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Lia Erliani menjelaskan yang menjadi landasan hukum sekarang bukan Perwal 2017 tetapi Perwal 2021 yang merupakan perubahan dari Perwal 2017. Aturan ini digunakan untuk melaksanakan peraturan pemerintah di tingkat daerah.

Lia Erliani menekankan bahwa setiap penetapan tunjangan bagi anggota dewan dilakukan dengan mengikuti prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat bahwa semua kebijakan yang berkaitan dengan hak keuangan anggota dewan tunduk pada aturan yang lebih tinggi dan bukan berdasarkan keputusan sepihak tetapi melalui ketentuan perundang perundangan yang ditetapkan. (bbt)

  • Humas DPRD Kota Bekasi