Komisi III DPRD Kota Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi Gelar Kunjungan Penagihan Tunggakan Pajak Hotel Amaroossa Grande Bekasi dan Outlet KFC

Bekasi, 24 Juli 2025 – Dalam upaya konsisten meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan kepatuhan wajib pajak, Komisi III DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hari ini menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum perpajakan daerah dengan melakukan kunjungan penagihan aktif terhadap tunggakan pajak Hotel Amaroossa.

Hotel tersebut diketahui belum melunasi kewajiban pajak daerahnya terhitung sejak masa pajak Februari 2024 hingga Juni 2025.

Kunjungan penagihan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Bekasi dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi pada hari Kamis, 17 Juli 2024. Hadir dalam kegiatan ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, H. Arif Rahman Hakim, S.H. selaku Ketua Komisi III, didampingi oleh anggota Komisi III Arwis Sembiring Meliala, S.H., Muhammad Kamil, S.E.I., Dr. H. Abdul Muin Hafied, S.E., M.Pd. dan Aminah, M.Pd.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, H. Arif Rahman Hakim, S.H., dalam keterangannya menyatakan, "Kehadiran kami di sini adalah wujud dukungan penuh DPRD terhadap upaya Bapenda dalam menertibkan wajib pajak yang menunggak. Pajak daerah merupakan pondasi utama pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bekasi. Kami berharap Hotel Amaroossa dapat segera menunjukkan itikad baik dan melunasi seluruh kewajibannya."

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 127 ayat (5) yang berbunyi 'Jangka waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak, dan Pasal 128 ayat (4) untuk SPTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak' wajib ditaati. 

Kami juga merujuk pada Daftar Buku Wajib Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi bahwa Hotel Amaroossa belum melakukan pembayaran pajak daerah terhitung Februari 2024 s.d Juni 2025.

Termasuk outlet KFC dari 25 outlet, 18 outlet yang belum melakukan pembayaran pajak nya dari januari 2025 hingga saat ini, dan dihari minggu akan datang kami dan Bapenda juga akan melakukan kegiatan yang sama pada Wajib Pajak yang hingga saat ini belum membayar kewajiban nya.

Tunggakan pajak ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bekasi mengingat pentingnya penerimaan pajak hotel dalam mendukung program pembangunan dan pelayanan publik. Bapenda Kota Bekasi telah melakukan berbagai pendekatan persuasif sebelumnya, namun hingga saat ini pembayaran belum juga dilakukan.

Komisi III DPRD Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal proses penagihan ini dan memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajibannya secara penuh, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi. (bbt)

  • Humas DPRD Kota Bekasi