Kawal Kebijakan Daerah, DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi Sepakati Raperda APBD TA 2027 dalam Rapat Paripurna

Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar Nomor 112, Bekasi Timur. Sidang yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) tersebut fokus membahas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta persetujuan bersama terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Selain itu, sejumlah Raperda lain turut disinkronisasikan untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si., memaparkan penjelasan Wali Kota Bekasi mengenai tiga Raperda strategis yang diajukan pemerintah daerah. Ketiganya meliputi perubahan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sinergi Patriot, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi.

Perumusan ketiga regulasi baru tersebut diproyeksikan mampu mendongkrak capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperketat tata kelola pengamanan aset pemerintah, serta mengoptimalisasi struktur kelembagaan agar lebih efektif dalam mendongkrak kualitas pelayanan publik.

Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen dan sinergi yang ditunjukkan jajaran legislatif selama proses pembahasan anggaran bergulir. Pasca-disepakati bersama dalam sidang ini, dokumen Raperda APBD 2027 selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk melalui tahap evaluasi Gubernur Jawa Barat sebelum sah diundangkan sebagai Perda.

Melalui pelaksanaan rapat paripurna ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektoral. Langkah ini diambil demi menjamin penyusunan anggaran yang transparan, akuntabel, serta senantiasa berorientasi pada pemenuhan kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi. (bbt)

  • Humas DPRD Kota Bekasi