DPRD Kota Bekasi Tetapkan Susunan Alat Kelengkapan Dewan Periode 2024-2029

HUMAS DPRD Kota Bekasi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna Tertutup pada Senin (21/10/2024) untuk mengumumkan susunan alat kelengkapan dewan masa jabatan 2024-2029. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., MM.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, AP., M.Si., memaparkan penetapan susunan anggota untuk berbagai alat kelengkapan dewan yang meliputi:

- Komisi I DPRD Kota Bekasi

- Komisi II DPRD Kota Bekasi

- Komisi III DPRD Kota Bekasi

- Komisi IV DPRD Kota Bekasi

- Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi

- Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi

- Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi

Berdasarkan keterangan Sekretaris DPRD, pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah masih terdapat satu posisi yang belum terisi dan akan ditempati oleh anggota dari Fraksi PAN.

Tahapan selanjutnya, DPRD Kota Bekasi akan melaksanakan pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada hari Rabu, 23 Oktober 2024.

Rangkaian Rapat Paripurna tertutup ini diakhiri dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Alimudin, S.Pd.i, M.Si.

  • Humas DPRD Kota Bekasi