DPRD Kota Bekasi Setujui Empat Raperda menjadi Perda Kota Bekasi

HUMAS DPRD KOTA BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pidato pimpinan DPRD terkait pembukaan masa sidang DPRD Kota Bekasi tahun anggaran 2025 dan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi, Senin (10/2). Sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, R.S. S.IP., M.H.

Dalam sidang tersebut, empat Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan hasil pembahasan Raperda. H. Alimudin, S.Pd.I., M.Si. dari Pansus 38 membacakan Raperda tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang. Selanjutnya, Dr. H. Abdul Muin Hafied, S.E., M.Pd. dari Pansus 45 menyampaikan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Pansus 51 yang diwakili oleh Dariyanto, S.Kom., M.Pd.  memaparkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sementara Murfati Lidianto, S.E., M.A dari Pansus 52 membacakan Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Permukiman.

Rancangan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan empat Raperda menjadi Perda Kota Bekasi dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, AP., M.Si. Pengesahan keempat Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam peningkatan pelayanan publik dan pembangunan Kota Bekasi.

  • HUMAS DPRD Kota Bekasi