DPRD Kota Bekasi Ikut Serta dalam Kegiatan ADEKSI DPRD Kota Seluruh Indonesia

Humas DPRD Kota Bekasi - 27 Juni 2022 | DPRD Kota Bekasi mengikuti Kegiatan ADEKSI DPRD Kota Seluruh Indonesia yang berlokasi di Hotel Savoy Homan, Jl. Asia – Afrika No. 112, Kota Bandung, Jawa Barat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Undangan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Nomor : 32/DP/ADEKSI/V/2022 tanggal 20 Mei 2022, Perihal Undangan Kegiatan ADEKSI Juni Tahun 2022. Senin (27/06/22) 

Melalui Pimpinan dan Anggota Dewan, DPRD Kota Bekasi mengikuti kegiatan tersebut di Bandung dengan tujuan untuk pencarian informasi serta turut serta dalam Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) ADEKSI II Tahun 2022 dan Seminar Nasional dengan tema “Deteksi Dini Korupsi Pembangunan di Daerah, Panduan Pengawasan Bagi DPRD”.

Pimpinan DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah, SH, MH, M.Pd.I, Anim Imamuddin, SE, MM., H. Edi, S.Sos.I., Dan Tahapan Bambang Sutopo, SH saat ditemui Tim Humas DPRD Kota Bekasi pada senin (27/6) menyatakan pendapat nya bahwa "Kegiatan ADEKSI ini melalui Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) dan Seminar Nasional merupakan Kegiatan Rutin untuk DPRD Kota Bekasi serta DPRD Kota di seluruh Indonesia, dan gelaran ADEKSI kali ini merupakan yang kedua dalam tahun 2022 yang diikuti oleh DPRD Kota Bekasi," Ucapnya. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Savoy Homan, Jl. Asia – Afrika No. 112, Kota Bandung ini diagendakan selama 3 hari yaitu senin, selasa dan rabu 27-29 Juni 2022 dan hasil dari kegiatan tersebut akan dilaporkan kepada Sekretaris Dewan Kota Bekasi sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Surat Tugas Setwan.PP Tanggal 27 Juni 2022 oleh Sekretaris Dewan Kota Bekasi, Drs. Hanan, M.Si.

ADEKSI melalui kegiatan Rakornas dan Seminar Nasional di Buka secara resmi oleh Ketua Umum ADEKSI 2020-2025, Sigit K Yunianto. Dalam sambutannya beliau mengatakan dalam kegiatan kali ini topik pembahasan yang diangkat sangat luar biasa, diperlukan effort dan kerja keras dalam menanggapi hal tersebut. 

"Selamat Malam hadirin peserta DPRD Kota dari Seluruh Indonesia, Selamat datang di Hotel Savoy Homan. Luar biasa hari ini kita berada di Kota Bandung. Kota Bandung merupakan kota yang memiliki sejarah tinggi, tidak hanya memiliki nilai sejarah, namun juga ternyata sudah di bangun dan berdiri sejak abad ke 18 artinya dari tahun 1980 sudah berdiri dan terus berkembang pesat sampai hari ini," ujar Pak Sigit. 

"Di hari ini dan di malam ini, Terima kasih sebelumnya saya ucapkan kepada rekan-rekan dan peserta ADEKSI dari DPRD Kota Seluruh Indonesia yang telah hadir. Hari ini pembahasan utama kita adalah mengenai dengan Deteksi Dini Korupsi, ini merupakan hal yg luar biasa, korupsi ini merupakan tema yang luar biasa untuk kita bahas bersama. Berdasarkan indeks korupsi yang ada, Indonesia berada di urutan 96 Dunia dari total 180 Negara dengan total poin 38. Artinya disini masih sangat diperlukan effort dan kerja keras, maka dari itu sangat penting DPRD sebagai Wakil Rakyat untuk ikut serta dalam pengawasan mengenai korupsi ini, karena semakin tinggi poin nya maka artinya semakin bagus minim korupsi nya," sambungnya. 

Adapun yang menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut selama tiga hari ada 4 tokoh, antara lain :

  1. Prof. Dr. Haryono Umar - Master Of Accounting dan Doktor Akutansi Universitas Padjadjaran Bandung
  2. Yudhiawan - Plt Deputi dan Supervisi Kedeputian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia
  3. Robert Na Endi Jaweng - Anggota Ombudsman RI
  4. Edi Mulia, A.k, M.Si, CA, CGAP, CFrA, QIA, CGCAE - Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah

Kegiatan dimulai dengan Pemaparan Materi oleh semua narasumber diawali oleh Prof. Dr. Haryono Umar selaku Doktor Akuntansi Universitas Padjadjaran Bandung. Beliau memaparkan Tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi Kejadian, Penindakan dan Deteksi. Dia menjelaskan mengenai jenis-jenis korupsi, rincian tindak pidana korupsi oleh KPK RI selama 2001-2021, unsur korupsi, Undang-Undang Terkait Korupsi, dan Strategi Penindakan Tindak Pidana Korupsi. 

Lalu dilanjut dengan pemaparan materi oleh Edi Mulia, A.k, M.Si, CA, CGAP, CFrA, QIA, CGCAE dengan membahas mengenai Pengawasan Keuangan Daerah Dalam Upaya Pencegahan Korupsi di Daerah. Beliau menjelaskan tentang 3 hal yaitu pertama, Peran Pengawasan Intern yang meliputi Definisi menurut AAIPI Dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peran Auditor Internal, Peran BPKP pada Pemerintah Daerah dan Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah. Kedua, Hasil Pengawasan BPKP yang meliputi Prioritas Pengawasan Tahun 2022 sebanyak 7 poin antara lain, Reformasi Pembangunan SDM, Penguatan Infrastruktur dan Konektivitas, Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah, Pemulihan Ekonomi, Ketahanan Pangan, Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Bersih serta Pengentasan Kemiskinan Ekstrem. Ketiga, Kolaborasi Pengawasan meliputi bentuk Kerjasama dengan Mendagri dan Gubernur Seluruh Indonesia, Pengelolaan MCP bersama Kemendagri, BPKP dan KPK dan Identifikasi Titik Rawan Korupsi serta Deteksi Dini. 

Pemaparan Materi dilanjut di hari kedua pelaksanaan kegiatan ADEKSI di Kota Bandung dengan diawali oleh Yudhiawan, Plt Deputi dan Supervisi Kedeputian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan tajuk "Sinergi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Beliau memaparkan materi mengenai Tujuan Republik Indonesia dalam Undang-Undang 1945 Alenia ke-empat, 4 Masalah Utama Indonesia yaitu Bencana Alam, Terorisme/Radikalisme, Penyalahgunaan Narkoba dan Masalah Korupsi. Kemudian dia juga menjelaskan Fokus KPK dalam Pemberantasan Korupsi antara lain di bidang Sumber Daya Alam, Bisnis, Politik, Penegakan Hukum dan Layanan Publik. Selain itu Bapak Yudhiawan memaparkan mengenai Strategi KPK dalam memberantas korupsi, Visi Misi serta Tugas dan Wewenang KPK yang tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2019, Struktur Kelembagaan serta Deputi Kordinasi dan Supervisi KPK, Jenis Perkara dan Bentuk Tindak Korupsi, Titik Rawan Korupsi di Daerah, Atensi KPK serta Sinergitas dan Kolaborasi dalam Pemberantasan Korupsi melalui MCP (Monitoring Centre For Prevention).

Dilanjut dengan Materi oleh Robert Na Endi Jaweng - Anggota Ombudsman RI Tentang Ekosistem Integritas bagi Pencegahan Korupsi di Daerah. Beliau menjelaskan Integritas merupakan tindakan yang Disiplin dan Taat Kode Etik, mengedepankan Kinerja dan Loyalitas serta pengadaan Pelayanan Publik tanpa Korupsi dan Ekosistem Integritas.Selanjutnya Bapak Robert juga menyatakan mekanisme pengaduan pelayanan publik melalui SP4N Lapor! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) dan melalui Ombudsman RI dari Halo Ombudsman 137, Website, email, whatsapp center, telepon ataupun surat. 

  • DPRDKotaBekasi
  • Setwan
  • ADEKSI
  • Bekasi